Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja, terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan (Santoso, 2012).
Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria lingkungan kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS seperti Perawat. Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi.
Survey yang dilakukan pada perawat rawat inap salah satu RSUD yang ada di kota Pekanbaru Provinsi Riau didapatkan hasil dari 51 perawat 32 (62,75%) pernah mengalami kecelakaan kerja. Jenis kecelakaan kerja yang pernah dialami antara lain:
- Tertusuk jarum (33,33%)
- Terkontaminasi zat kimia/obat-obatan/racun (11,76%)
- Kontak mata dengan zat kimia/obat-obatan/racun (9,8%)
- Terhirup zat kimia/obat-obatan/racun (11,76%)
- Kontak kulit dengan zat kimia/obat-obatan/racun (7,84%)
- Terjepit (5,88%)
- Tersayat beda tajam/kaca (21,57%)
- Terkena bahan yang merusak/radiasi (3,92%)
- Terinjak benda tajam (3,92%)
- Terpukul benda tumpul
- Kelelahan (31,37%)
- Terkena benda panas (1,96%)
Ingin upgrade skill di bidang keperawatan atau paramedis perusahaan? silahkan daftar dan ikuti pelatihan hiperkes paramedis bersama PRIMERAMEDIKA dengan klik link berikut ini PELATIHAN HIPERKES PARAMEDIS, ayo bergabung dengan ribuan alumni lainnya, daftar pelatihan dengan mudah, aman, dan nyaman hanya untukmu!