Tahukah sahabat bahwa perawat tidak hanya bekerja di klinik, laboratorium dan rumah sakit? Ternyata perawat juga bisa bekerja di perusahaan atau industri. Berikut penjelasannya.
Secara global, tenaga kerja keperawatan mencapai 59% dari seluruh profesi kesehatan di dunia (WHO, 2020). Berdasarkan data KEMENKES RI, 4 Januari tahun 2023 jumlah Perawat merupakan jenis tenaga kesehatan tertinggi sebesar 524.508 %. Dewasa ini masih banyak lulusan Keperawatan yang berasumsi bahwasanya setelah selesai menempuh pendidikan, lulusan D3,S1, dan Profesi Keperawatan hanya dapat bekerja di klinik, laboratorium, dan Rumah Sakit saja. Pengetahuan sejawat dan mahasiswa keperawatan masih sangat minim tentang peluang kerja perawat di perusahaan/Industri.
Menurut OSHA, Occupational Health Nursing (OHN) adalah salah satu disiplin ilmu keperawatan independen yang keilmuannya merupakan gabungan dari keilmuan Medical, Public Health, Industrial Hygiene, dan Nursing (Prof. Tan Malaka).
Banyak disiplin ilmu dan profesi yang berhubungan dengan K3. Tenaga profesional kesehatan dan keselamatan kerja yang sudah diterapkan oleh perusahan dan industri di 49 negara antara lain: OH physicians, OH nurses, Occupational hygienists, Safety Engineers, Ergonomists/Physiotherapists, dan Psychologists (International Labour Office, 2018) (Devanda, 2022). Berikut Benefit yang didapat sebagai OHN: Upah yang tinggi, variasi lingkungan kerja (seperti pertambangan, migas, forestry, konstruksi, kepariwisataan, transportasi dan lain-lain) dan adanya peluang jenjang karir yang bervariasi.
Sedangkan First Aid Training atau dibanyak dikenal dengan Pelatihan Pertolongan Pertama pada kecelakaan (P3K) adalah pelatihan dimana pekerja Anda diberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mau dan mampu menolong orang lain jika terjadi kecelakaan.
Undang undang kita juga mengatur mengenai
1. UUD 1945 Pasal 28B: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
2. UU tenaga kerja nomor 1 tahun 1970 pasal 3 “Mencegah & mengurangi kecelakaan, serta “Mencegah & mengendalikan timbulnya Penyakit Akibat Kerja baik fisik, peracunan infeksi & penularan.”
3.Juga termaktub dalam undang-undang yang sama pasal 9 (3) “Pengurus diwajibkan MENYELENGGARAKAN PEMBINAAN bagi semua tenaga kerja yg berada dibawah pimpinannya, dalam PENCEGAHAN KECELAKAAN dan PEMBERANTASAN KEBAKARAN serta PENINGKATAN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA, pula dalam PEMBERIAN P3K
Berdasarkan pasal pembinaan tersebut, Permenakertrans Per.15 /VIII/2008 juga mengatur tentang adanya petugas khusus P3K sebagai berikut:
Berdasarkan peraturan ini, Tempat kerja dengan tingkat bahaya rendah memiliki sekurang-kurangnya 1 petugs P3K, dan satu orang petugas P3K tambahan setiap penambahan tenaga kerja 150 orang.
Untuk yang tingkat bahayanya tinggi, maka sekurang-kurangnya dibutuhkan 1orang petugas P3K dan satu orang petugas P3K tambahan setiap penambahan tenaga kerja 100 orang.
Ingin upgrade skill di bidang keperawatan atau paramedis perusahaan? silahkan daftar dan ikuti pelatihan hiperkes paramedis bersama PRIMERAMEDIKA dengan klik link berikut ini PELATIHAN HIPERKES PARAMEDIS, ayo bergabung dengan ribuan alumni lainnya, daftar pelatihan dengan mudah, aman, dan nyaman hanya untukmu!